DISHARMONI PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI GEOSPASIAL
Abstract
Sertifikat kompetensi adalah salah satu sarana yang digunakan oleh pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia informasi geospasial yang berkualitas. Terkait informasi geospasial, terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang secara umum mengatur tentang sertifikasi kompetensi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan tentu saja Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Adanya tiga undang-undang yang mengatur sertifikasi kompetensi tentu berpotensi menimbulkan disharmoni dalam implementasinya. Metode yang digunakan penulis dalam proses pembuatan tulisan ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Salah satu yang ditelaah dalam tulisan ini adalah potensi disharmoni implementasi pengaturan sertifikasi kompetensi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Beragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sertifikasi kompetensi tentu akan menjadi permasalahan tersendiri dalam impelementasinya. Birokrasi untuk mendapat sertifikat kompetensi yang sesuai dengan regulasi dan diakui secara internasional pun akan sangat panjang. Melalui tulisan ini, penulis mengusulkan opsi yang dapat dilakukan yaitu simplifikasi birokrasi mendapatkan sertifikat kompetensi. Kolaborasi antar-lembaga yang berwenang menjadi kunci sukses dari simplifikasi sertifikasi kompetensi sumber daya manusia di bidang informasi geospasial. Kolaborasi tersebut salah satunya dapat berupa penyatuan kegiatan akreditasi dan pemberian lisensi. Badan Nasional Sertifikasi Profesi idealnya juga harus menempatkan dirinya sebagai lembaga sertifikasi profesi sehingga perlu diakreditasi agar sertifikat yang dikeluarkan diakui di lingkungan dunia internasional.